Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Makan dan Minum, kepada para pelaku usaha restoran dan warung makan. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari pada 16, 21, dan 22 Mei 2025 ini mendorong digitalisasi transaksi untuk mendukung kemudahan dan pengawasan pemungutan pajak.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Bapenda Kaimana, Dra. Joice M. Tuanakotta, M.M., yang didampingi oleh Sekretaris Bapenda serta para Kabid, menegaskan bahwa Pajak Makan dan Minum telah diatur sebagai bagian dari PBJT.

“Pajak ini telah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual per porsi yang disajikan. Mekanismenya, pajak dibebankan kepada konsumen yang menikmati makanan dan minuman di restoran atau warung,” jelas Joice dalam paparannya. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pengusaha restoran dan warung makan di Kaimana.
Untuk mendukung transparansi dan efisiensi, Bapenda memanfaatkan teknologi Alat Tapping Box yang disediakan Bank Papua. Joice menekankan bahwa penerapan sistem digital ini merupakan suatu keharusan. “Ini bukan lagi atas inisiatif Bapenda semata, namun semua transaksi sudah harus menggunakan sistem digitalisasi. Pengawasannya juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Alat Tapping Box sendiri sebenarnya telah digunakan di Kaimana sejak 2021 dengan pemasangan awal 50 unit. Namun, karena banyak unit yang mengalami kerusakan, dilakukan perbaikan. Rencananya, alat tersebut akan dipasang kembali kepada para pelaku usaha dalam bulan ini.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, memberikan kesempatan bagi para pegiat usaha untuk mengklarifikasi ketentuan dan aturan yang berlaku.