
Bapenda Kaimana – Persiapan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana kini telah memasuki tahap akhir. Seluruh proses, mulai dari pencetakan, penyortiran hingga pengemasan, dipastikan sudah selesai.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kaimana Erlin A. Manduapessy, SE menyampaikan bahwa seluruh tim Bapenda baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) semuanya dilibatkan dan telah disiapkan untuk mendukung kelancaran proses distribusi di lapangan.

“Persiapan distribusi SPPT PBB-P2 saat ini sudah mencapai tahap akhir dan siap untuk didistribusikan pada hari Kamis, 30 April 2026, Kami juga telah sortir secara sistematis berdasarkan wilayah, desa, dan kelurahan, serta dikelompokkan menurut aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hingga nama masing-masing wajib pajak, guna mempermudah dan mempercepat proses distribusi kepada wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Kaimana juga menghimbau kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran setelah menerima SPPT PBB-P2. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang dapat berujung pada sanksi berupa denda.
Dengan rampungnya tahap persiapan ini, Bapenda optimis proses distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2026 ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.