Tugas :
Bidang Pendaftaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pendaftaran dan pendataan pajak daerah, Retribusi Daerah,Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Pendapatan Lain-lain PAD yang sah.
Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pendaftaran Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah;
- Penyusunan kebijakan teknis pelayanan pemberkasan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Pendataan, penilaian PBB-P2 dan pemeliharaan basis data Pajak dan Retrbusi Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.