Adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Yang termasuk dalam Retribusi Jasa Umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 04 Tahun 2011 adalah :
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil*- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
* sudah tidak dipungut/ pelayanan gratis
Penjelasan lebih rinci terkait Retribusi Jasa Umum dapat dilihat dengan mengunduh PERDA dan PERBUP pada link dibawah :