Tugas :
Bidang Penagihan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyusun kebijakan teknis pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Lain-lain PAD yang sah.
Fungsi :
- Pengkoordinasian penerimaan Asli daerah (PAD);
- Pengkoordinasian dan penyiapan kegiatan penagihan;
- Pengkoordinasian dan pemrosesan permohonan keberatan, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah.
- Pelayanan dan analisis benda berharga.