Tugas

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lainlain Pendapatan Daerah yang sah;
  2. Penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lainlain Pendapatan Daerah yang sah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lainlain Pendapatan Daerah yang sah;
  5. Pengelolaan kesekretariatan Badan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.