Tugas
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lainlain Pendapatan Daerah yang sah;
- Penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lainlain Pendapatan Daerah yang sah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan lainlain Pendapatan Daerah yang sah;
- Pengelolaan kesekretariatan Badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.