Tugas :
Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Fungsi :
- Pengkoordinasian penyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan teknis dalam menentukan sasaran kegiatan;
- Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis semua bidang;
- Mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Penyusunan Raperda, Perbup, Keputusan Kepala Daerah dan SOP pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
- Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rencana anggaran dan belanja semua bidang;
- Mengkoordinasikan semua bidang dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan urusan umum, surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, urusan hukum, Kepegawaian, gaji pegawai, monitoring dan pelaporan keuangan, tata naska dinas, organisasi dan tatalaksana serta pengembangan Pendapatan Asli Daerah;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan naskah dinas, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana serta perpustakaan badan;
- Mengiventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan di bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas