PENGERTIAN
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
- Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undangundang pertanahan dan bangunan.
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
- Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan
Penjelasan lebih rinci terkait BPHTB dapat dilihat dengan mengunduh BROSUR BPHTB