PBB-P2 untuk Pembangunan, Bapenda Gelar Sosialisasi ke Kampung Tanggaromi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana memperkuat koordinasi dengan pemerintah kampung untuk optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Rabu (5/11/2025), Kepala Bapenda, Dra. Joice M. Tuanakotta, M.M., beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Kampung Tanggaromi.

Dalam pertemuan dengan Plt. Kepala Kampung Tanggaromi, Antoneta Kaisona, dan Sekretaris Desa, Joice menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan kewajiban warga atas kepemilikan tanah dan bangunan perorangan. “PBB-P2 adalah pajak daerah yang tidak masuk ke pusat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Pengelolaannya telah diatur dalam Perda Kaimana Nomor 4 Tahun 2023, dan hasil penerimaannya disetorkan langsung melalui Kas Umum Daerah di Bank Papua,” jelas Joice.

Lebih lanjut, Joice menekankan bahwa dana dari PBB-P2 akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. “Penerimaan PBB-P2 akan dialokasikan kembali untuk pembangunan jalan, pendidikan, dan lain-lain demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda juga menyampaikan bahwa PBB-P2 murni merupakan pajak yang dikelola pemerintah daerah dan pemerintah kampung akan mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi dengan prinsip dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Sebelum menutup pertemuan, tim Bapenda menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada pemerintah kampung untuk didistribusikan dan dibahas bersama warga. Joice juga menyampaikan permintaan khusus terkait data yang akurat.

“Kami meminta bantuan untuk mengembalikan SPPT PBB-P2 ke Bapenda jika nama wajib pajak yang tercatat tidak berdomisili di Tanggaromi, meskipun asset tanah dan bangunannya berada di sini. Data ini akan kami tindaklanjuti untuk memastikan ketepatan target,” pungkas Joice.