Tugas :
Bidang pengendalian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyusun kebijakan teknis pengendalian operasional bahan koordinasi Penyuluhan, menyampaian informasi pendapatan, penyajian laporan keuangan dan dana bagi hasil.
Fungsi :
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan analisis penyajian informasi pendapatan daerah;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penyuluhan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah Distrik, kelurahan/kampung dan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pendapatan daerah;
- Pengadministrasian dan pelaporan hasil penerimaan pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil;
- melaksanakan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian penetapan pajak daerah terhadap objek pajak dan subjek pajak daerah;
- melaksanakan verifikasi penyajian laporan penerimaan PAD