Tugas :
UPT mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab dan wewenang teknis badan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
- Penyusunan program dan kegiatan UPT;
- Penyusunan data potensi pajak dan Retribusi daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan program analisis dan penyajian informasi pajak daerah dan Retribusi Daerah;
- Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan dokumen pajak lainnya pada Wajib Pajak di wilayah kerjanya;
- Menerbitan SKRD pada Wajib Retribusi di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi tindak lanjut atas permohonan WP/WR yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah;
- Melaksanakan verifikasi lapangan untuk memperoleh data/informasi yang akurat mengenai pajak daerah dan Retribusi Daerah;
- Penyusunan dan penyampaian pelaporan kegiatan UPT