Dalam era otonomi daerah, pemerintah Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah.

BAPENDA KAIMANA siap mewujudkan Visi Kabupaten Kaimana yaitu “ PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM MEWUJUDKAN KAIMANA YG MANDIRI, SEHAT, CERDAS, UNGGUL DAN SEJAHTERA “