Adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang.penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
Yang termasuk dalam Retribusi Perizinan Tertentu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 06 Tahun 2011 adalah :
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Retribusi Izin Gangguan*- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikaan
* Sudah tidak dipungut/ pelayanan gratis
Penjelasan lebih rinci terkait Retribusi Perizinan Tertentu dapat dilihat dengan mengunduh PERDA dan PERBUP pada link dibawah