Pemkab Kaimana Berikan Penghapusan Denda dan Diskon Pokok Piutang PBB-P2 Tahun 2026

Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M. Si

BAPENDA KAIMANA — Pemerintah Kabupaten Kaimana memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda dan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 500.17/111/VII/Tahun 2026. Program ini berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaimana memberikan penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 serta pengurangan pokok piutang berdasarkan tahun pajak.

Adapun besaran pengurangan pokok piutang yang diberikan yaitu 40 persen untuk tahun pajak 2016–2019, 20 persen untuk tahun pajak 2020–2023, dan 5 persen untuk tahun pajak 2024–2025.

Staf Penyuluhan Bapenda Yosephus Mosmafa, SE saat melakukan wawancara dengan Bupati Kaimana

Bupati Kaimana mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan adanya penghapusan denda dan pengurangan pokok piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Kaimana.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

“Bapak/ibu, pajak yang anda bayarkan akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kaimana. Karena itu, mari kita bersama-sama memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi dan dukungan kita terhadap pembagunan daerah,” tambah Bupati Kaimana.

Untuk memperoleh keringanan tersebut, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan, karena penghapusan denda dan pengurangan pokok piutang diberikan secara otomatis sesuai ketentuan program.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana dan Bank Papua, dan  juga dapat dilakukan mengunakan layanan digital yakni melalui Qris maupun ATM Bank Papua.

Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut sebelum 31 Oktober 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan denda dan diskon pokok piutang PBB-P2 dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana.