Optimalisasi Penerimaan Retribusi Parkir di Kabupaten Kaimana

Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir guna meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret adalah pelaksanaan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tarif retribusi parkir di tempat khusus dan di tepi jalan umum.

Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dikenakan saat pengguna parkir di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengumpulan retribusi ini dilakukan langsung oleh petugas dari Bidang Penagihan Bapenda Kaimana setiap hari. Adapun tempat khusus parkir yang aktif dilakukan pemungutan yaitu berlokasi di Areal Pasar Sayur dan Pasar Ikan serta Taman Kota. Melalui pungutan rutin ini, diharapkan target penerimaan retribusi parkir dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan tempat khusus parkir, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut secara berlangganan, yaitu setahun sekali bersamaan dengan proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Hal ini mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi parkir tanpa harus melakukan pembayaran harian.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan regulasi ini, Bapenda Kaimana tidak hanya fokus pada kegiatan penagihan, tetapi juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pengguna parkir, terutama di tempat khusus parkir, diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan daerah.

Optimalisasi penerimaan retribusi parkir ini merupakan salah satu prioritas Bapenda Kaimana dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan penerimaan yang lebih optimal, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kaimana dapat semakin maju dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.