Optimalisasi Penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Kaimana

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak air tanah melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah dalam operasional bisnisnya. Beberapa jenis usaha yang menjadi sasaran pendataan di antaranya adalah hotel, tempat pencucian kendaraan, laundry, serta tempat usaha pengawetan ikan.

Pendataan ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya optimalisasi penerimaan pajak air tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023. Setelah pendataan dilakukan, Bapenda juga gencar melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran pajak air tanah kepada para pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak air tanah sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari pendataan tersebut, petugas dari Bidang Penetapan Bapenda Kaimana telah melakukan pemasangan alat pengukur meter air di lokasi-lokasi usaha yang memanfaatkan air tanah. Alat ini berfungsi untuk mengukur volume air yang digunakan oleh masing-masing usaha. Volume air yang tercatat oleh alat ini nantinya akan menjadi dasar perhitungan besaran pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha atas pemanfaatan air tanah.

Kegiatan pemasangan meteran air ini telah dimulai sejak bulan Februari 2024, dan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak air tanah di Kabupaten Kaimana. Dengan adanya alat pengukur ini, proses penetapan pajak akan lebih transparan dan akurat, sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan.

Bapenda Kaimana juga terus berkomitmen untuk melaksanakan pemantauan secara berkala dan memastikan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah memenuhi kewajiban pajaknya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Kaimana.

Dengan optimalisasi penerimaan pajak air tanah ini, diharapkan kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah akan semakin besar, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kaimana secara keseluruhan.