Mengejar Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada Kabupaten Kaimana, dengan Perda No. 4/2023 Kabupaten Kaimana dan UU RI No: 1/2022 yang mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pedoman bagi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana untuk melaksanakan kerja sama dalam mengimplementasikan regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah disektor pajak dan retribusi. Sesuai dengan target yang telah ditetapkan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, maka pelayanan wajib pajak telah dilakukan pada sektor-sektor yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti restoran, kafe, tempat karaoke, hotel, dan pasar, adapun pelayanan wajib pajak dan wajib retribusi dilakukan setiap hari secara digital (Transaksi Digital).