KEGIATAN OPTIMALISASI PAJAK RESTORAN 2024

Kegiatan Optimalisasi Pajak restoran bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada bidang food and beverage (F&B) atau makanan dan minuman yang berfokus pada sektor usaha restoran. Restoran yang dimiliki oleh hotel, serta seluruh restoran yang berada dalam wilayah Kabupaten Kaimana merupakan sasaran utama dari kegiatan Optimalisasi Pajak ini. Optimalisasi dilakukan pada waktu jam kerja dan di luar jam kerja. Kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana ini memiliki tujuan dan maksud untuk meningkatkan Penerimaan Daerah Kabupaten Kaimana serta mensosialisasikan kanal-kanal pembayaran digital. Kegiatan Optimalisasi Pajak telah berjalan sejak bulan Februari 2024, dan dipimpin langsung oleh Matheus Furay, SE. sebagai Kasubbid Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana.