
Demi meningkatkan PAD Kabupaten Kaimana, Rabu 5 oktober 2022 pihak BAPENDA Kaimana telah berkoordinasi ulang untuk penempatan petugas parkir dengan pihak pengelola Food Court Kaimana terkait pungutan retribusi khusus parkir Food Court di area Taman Kota Kaimana, sesuai dengan PERDA No. 9 Tahun 2019.
Pungutan retribusi parkir sudah mulai dilaksanakan pada kamis 6 Oktober 2022 lalu, yang dilakukan mulai jam 18.00 WIT sampai 22.00 WIT.
Diharapkan dengan adanya area khusus parkir baru ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kaimana demi pembangunan Kabupaten Kaimana kedepan.
“It Ftag Esu It Rarum Esu, Satu Hati Satu Tujuan Membangun Kaimana Dengan Membayar Pajak dan Retribusi Daerah Tepat Waktu”