Bapenda Kaimana Gelar Pemutakhiran Data Wajib Pajak Restoran

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana kembali melaksanakan kegiatan pemutakhiran data wajib pajak restoran sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata ulang seluruh wajib pajak, baik yang baru maupun yang lama, guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksanaan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dan berlangsung dari Kaimana Kota sampai Kampung Coa. Pada pelaksanaannya, tim dari Bapenda tidak hanya melakukan pendataan administrasi tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi.

Pada Senin, 3 Maret 2025 lalu, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Enggelina S. Taboka, S.E., berhasil mendata 10 restoran yang berlokasi dari Kota Kaimana hingga Kelurahan Kroy. Dalam kesempatan tersebut, Enggelina didampingi oleh Kasubbid Pelayanan Bapenda, Matheus Furay, S.E., beserta staf.

Meski telah berjalan, Enggelina mengakui bahwa hasil pendataan pada hari pertama tersebut belum maksimal. “Kegiatan baru mencatat 10 restoran. Hal ini karena sebagian restoran masih belum beroperasi, mengingat baru memasuki awal bulan puasa,” ujar Enggelina.

Pemutakhiran data yang rutin ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang potensi pajak restoran di Kabupaten Kaimana, sehingga dapat menjadi dasar dalam perencanaan dan peningkatan realisasi PAD.